Powered By Blogger

Minggu, 15 Agustus 2010

Menuju Penegakan Hukum Allah (Bagian 3 -Selesai-)

Oleh : Abu Faris An-Nuri
 
Pemahaman Terhadap Tauhid Asmā’ wa Shifāt dan Korelasinya dengan Penegakan Hukum Allah
Sungguh, orang yang meyakini bahwa Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Mengetahui, Maha Kuasa, tidak ada yang serupa dengan-Nya… dan seterusnya, merupakan seutama-utama orang yang mengetahui bahwa hukum Dzat Yang Maha Mendengar tidaklah sama dengan hukum siapa saja yang tingkatan pendengarannya masih di bawah pendengaran-Nya, yang tingkatan penglihatannya masih di bawah penglihatan-Nya. Hukum Dzat yang Maha Mengetahui tentu tidak sama dengan hukum siapa saja yang ilmunya masih di bawah ilmu-Nya. Sebagaimana tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dzat, Nama dan Sifat-Nya, maka tidak ada suatu hukum dan syariat pun yang menyamai hukum dan syariat-Nya.

Termasuk kesalahan jika kita memisah-misahkan antara jenis tauhid yang satu dengan yang lain, atau kita saling mempertentangkan sebagian nash dengan nash yang lain.
Dari Ibn ‘Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah ` bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَمْ تَهْلِكِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ حَتَّى وَقَعُوْا فِي مِثْلِ هذَا يَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ، مَا كَانَ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوْهُ وَمَا كَانَ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوْهُ وَمَا كَانَ مِنْ مُتَشَابِهٍ فَآمِنُوْا بِهِ
“Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian tidaklah binasa hingga mereka terjatuh dalam perkara yang seperti ini, yaitu mempertentangkan sebagian al-Qur’ān dengan sebagian yang lain. (Karena itu), apa saja yang (dinyatakan) halal (dalam al-Qur’ān) maka halalkanlah, apa saja yang (dinyatakan) haram maka haramkanlah; dan imanilah perkara-perkara yang mutasyābih.” [Riwayat ath-Thabrāni dan lain-lain. Dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni.]
Kemaksiatan Merupakan Sumber Timbulnya Penguasa Zhalim dan Fenomena Sikap Berhukum Selain dengan Hukum Allah
Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah ` bersabda:
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ، إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ، إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai orang-orang Muhajirin, ada lima perkara yang jika menimpa kalian (maka akan terjadi berbagai bencana, penj), dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mendapati lima perkara tersebut. (1) Tidaklah tampak suatu kebejatan (zina) pada suatu kaum, sampai-sampai mereka mengumumkannya (melakukannya secara terang-terangan), melainkan akan tersebar thā`ūn dan berbagai penyakit yang sama sekali belum pernah terjadi pada orang-orang yang ada sebelum mereka. (2) Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan ditimpa sinīn (kemarau dan kekeringan), paceklik, dan penguasa yang menzhalimi mereka. (3) Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat harta mereka, melainkan hujan dari langit akan tertahan, sekiranya bukan karena binatang ternak, tentulah tidak akan turun hujan kepada mereka. (4) Tidaklah mereka membatalkan perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya, melainkan Allah akan menjadikan musuh-musuh yang bukan dari golongan mereka menguasai mereka, lalu musuh-musuh tersebut mengambil sebagian dari apa yang ada di tangan mereka. (5) Dan tidaklah para pemimpin mereka berhukum dengan selain Kitabullah dan memilih-milih sebagian dari apa-apa yang diturunkan oleh Allah, melainkan Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka.” [Riwayat Ibn Mājah, Abū Nu'aim dan lain-lain, dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni.]
Di antara yang disebutkan oleh Rasul ` adalah, “…tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan ditimpa kemarau, kekeringan, paceklik, dan penguasa yang menzhalimi mereka.”
Maka dari itu, kemaksiatan adalah penyebab munculnya penguasa yang zhalim dan fenomena berhukum dengan selain hukum Allah.
Tentang Hukum dan Konfrontasi Pemikiran Tanpa Ilmu
Bagaimana mungkin kita menegakkan hukum Allah tanpa ilmu?! Hukum tersebut akan berdiri di atas madzhab yang mana? Bukankah hal ini membutuhkan para ulama dan penuntut ilmu?! Bukankah hal ini membutuhkan penelitian dan selektifitas—sebagaimana yang telah disebutkan?! Bukankah hal ini membutuhkan kesungguhan dan kesabaran?! Bukankah hal ini membutuhkan implementasi, amalan dan pembinaan?!
Kepada segenap saudara yang menginginkan kebaikan dan keutamaan serta memerangi kerusakan dan penyimpangan:
Semoga Allah memberkahi Anda atas segala usaha Anda, namun jangan lupa untuk membawa senjata berupa ilmu.
Dengan apa Anda akan menghancurkan keyakinan-keyakinan yang menyimpang? Sungguh, demi Allah, Anda tidak akan sanggup melakukannya tanpa ilmu. Berapa banyak orang yang mendebat tokoh-tokoh aliran sesat, namun akhirnya ia sendiri yang terdesak dan terkalahkan karena kebodohan dan sedikitnya ilmu yang ia miliki.
Katakanlah Anda dapat menghancurkan aqidah yang menyimpang tersebut, namun sudahkah Anda sendiri memiliki aqidah dan manhaj yang benar?
Fenomena Kesombongan dan Pelecehan
Ada yang berkata, “Kami menginginkan hukum Allah sebagai manhaj dan pedoman hidup,” tapi ia sendiri tidak mengetahui hukum Allah tersebut dalam masalah-masalah yang paling ringan. Dia tidak mengetahui hukum Allah dalam masalah shalat, puasa, pakaian, pernikahan, jenazah, dan seterusnya.
Namun anehnya, orang tadi meremehkan ulama berikut karya ilmiah mereka. Dia berkata, “Masalah-masalah ini akan melalaikan dari jihad dan usaha menegakkan hukum Allah!”
Ada juga yang berkata—tatkala mendengar seseorang yang tengah mendakwahkan akhlak mulia, “Itu hanyalah perkara-perkara parsial.” Ia juga mengatakan hal serupa tatkala mendengar orang lain memperingatkan bahaya bid’ah, bahaya hadits yang tidak valid, bahaya meniru orang musyrik, atau saat dia mendengar orang lain sedang bicara tentang keutamaan dzikir.
Padahal, sebenarnya ia sendiri tidak mampu memilah antara masalah yang sifatnya parsial dari yang sifatnya universal, atau masalah cabang dari pokoknya!
Ada juga yang berkata saat mendengar sejumlah hukum syar’i, “Hal ini melalaikan masyarakat dari memerangi pemikiran-pemikiran materialisme yang menyimpang dan konsep-konsep yang rusak.” Namun ternyata, jika engkau memintanya untuk menghancurkan sebagian dari pemikiran yang rusak tersebut, ia sama sekali tidak mengetahui caranya.
Ada lagi yang berkata, “Ini adalah dakwah-dakwah sempalan, sama sekali tidak komprehensif. Adapun dakwah kita, maka bersifat komprehensif dan sempurna.” Dengan kesimpulan tersebut ia bermaksud mencela dakwah, jama’ah, dan ulama yang ada.
Apa sebenarnya hakikat dari komprehensifitas itu sendiri? Apa yang dihasilkannya dalam ‘aqidah? Apa yang dihasilkannya dalam fiqh? Apa yang dihasilkannya dalam politik—yang saat ini marak dibicarakan? Apa yang dihasilkannya dalam ekonomi? Apa yang dihasilkannya dalam ilmu perilaku? Engkau hampir menjawab bahwa perkara-perkara itu hanyalah dicakup oleh kata ‘komprehensif’.
Ada pula yang berkata, “Solusi satu-satunya hanyalah dengan adanya khalifah yang bijaksana. Semua topik selain topik ini adalah pola pikir yang pendek dan cara pandang yang sempit.”
Ada lagi yang berkata, “Jalan kita adalah ittibā` (mengikuti Rasulullah `) dan tidak taqlīd (ikut-ikutan).” Tapi setelah engkau perhatikan, ternyata ia hanyalah orang yang fanatik dan ikut-ikutan. Ia tidak mengenal ilmu, dan juga tidak dikenal oleh ilmu. Ia tidak memiliki pekerjaan lain kecuali membodoh-bodohkan, membid’ahkan, dan mengatakan bahwa orang lain sesat, tanpa ilmu dan pengetahuan.
Ada juga orang yang tindak-tanduknya seolah-olah mengatakan bahwa urusan penampilan, seperti pakaian, jenggot, dan lain-lain itu dihukumi berdasarkan niat baik dan kesesuaian dengan masyarakat. Adapun hukum Allah, maka terdapat dalam perkara-perkara di luar itu.
Ada lagi yang berkata tentang sebagian masalah syariat, “Itu hanyalah kulit!” Namun ternyata engkau juga tidak melihatnya melakukan perkara yang ia anggap sebagai ‘inti’. Ucapan tadi hanyalah sebagai dalih untuk terlepas dari sebagian perkara syar’i.
[Demi Allah, sungguh mengherankan penyebutan semacam ini, yang menyebabkan terjadinya pelecehan terhadap sebagian perkara agama. Betapa indahnya ucapan berikut: “Taruhlah kita anggap bahwa penyebutan itu benar, maka bukankah isi (inti) itu tidak akan terjaga melainkan dengan adanya kulit?”]
Bagi mereka yang kerjanya hanya mengkritik, hendaklah ia bertanya kepada dirinya sendiri, “Apa yang telah saya berikan bagi diri saya, keluarga saya, dan kaum muslimin? Apa amal shalih yang telah saya kerjakan? Apa amal buruk yang telah saya tinggalkan?”
Dari Ibn Mas’ūd, dari Nabi `, beliau bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَناً، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidaklah masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat sebesar atom dari kesombongan.” Ada yang berkata, “Sesungguhnya seseorang itu suka jika baju dan sendalnya indah.” Rasulullah ` menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” [Riwayat Muslim.]
Nabi ` juga bersabda:
ثَلاَثٌ مُهْلِكَاتٌ، وَثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ؛ ثَلاَثٌ مُهْلِكَاتٌ: شُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ؛ وَثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ: خَشْيَةُ اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلاَنِيةِ، وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا
“Ada tiga hal yang membinasakan dan ada tiga hal yang menyelamatkan. Tiga hal yang membinasakan: (1) Kekikiran yang ditaati. (2) Hawa nafsu yang diikuti. (3) Kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri. Dan tiga hal yang menyelamatkan: (1) Takut kepada Allah dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. (2) Bersikap qashd (pertengahan, lihat Faidhu’l Qadīr) dalam kondisi fakir maupun kaya. (3) Bersikap adil dalam kondisi marah maupun ridha.” [Lihat ash-Shahīhah no. 1802]
Renungkan bagaimana kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri itu termasuk perkara yang membinasakan dan bersikap adil dalam kondisi marah maupun ridha itu termasuk perkara yang menyelamatkan. Kita meminta kepada Allah untuk menganugerahkan sikap adil kepada kita dalam segala hal, termasuk menghukumi berbagai dakwah dan jama’ah, baik dalam dalam keadaan ridha maupun marah, serta semoga Allah menolong kita dari hawa nafsu kita. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Akhirnya, mari kita semua merenungkan nash yang mulia berikut ini:
Dari Mush’ab Ibn Sa’d, dari ayahnya: Tampak bahwa Sa’d mendapat suatu kelebihan dibandingkan sebagian sahabat Rasulullah ` yang lain, maka Nabi ` berkata:
إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا، بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلاَتِهِمْ وَإِخْلاَصِهِمْ
“Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan adanya orang-orang lemah dari kalangan mereka, (yaitu) dengan doa, shalat dan keikhlasan orang-orang lemah tersebut.” [Riwayat an-Nasā'ī dan lain-lain, dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni.]
Disebutkan dalam hadits lain:
اِبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ؛ فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ
“Sungguh, carikanlah untukku orang-orang yang lemah. Sebab sesungguhnya kalian mendapat rizki dan pertolongan dengan adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian.” [Riwayat Abū Dāwūd, an-Nasā'ī, at-Tirmidzi dan lain-lain, serta dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni.]
Demikianlah, Allah menolong umat ini dengan eksistensi orang-orang lemah. Maka tidak layak bagi kita untuk meremehkan dan menyombongkan diri atas mereka. Sebab, dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka kita mendapatkan pertolongan dan rizki—dengan izin Allah. Kita sama sekali tidak layak untuk merendahkan suatu amal shalih. Kita juga tidak dibolehkan untuk meremehkan suatu kebaikan yang diberikan oleh salah seorang dari kaum muslimin, baik sedikit maupun banyak.
Demikian, semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar