Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label siyasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siyasah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Agustus 2010

Menuju Penegakan Hukum Allah (Bagian 3 -Selesai-)

Oleh : Abu Faris An-Nuri
 
Pemahaman Terhadap Tauhid Asmā’ wa Shifāt dan Korelasinya dengan Penegakan Hukum Allah
Sungguh, orang yang meyakini bahwa Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Mengetahui, Maha Kuasa, tidak ada yang serupa dengan-Nya… dan seterusnya, merupakan seutama-utama orang yang mengetahui bahwa hukum Dzat Yang Maha Mendengar tidaklah sama dengan hukum siapa saja yang tingkatan pendengarannya masih di bawah pendengaran-Nya, yang tingkatan penglihatannya masih di bawah penglihatan-Nya. Hukum Dzat yang Maha Mengetahui tentu tidak sama dengan hukum siapa saja yang ilmunya masih di bawah ilmu-Nya. Sebagaimana tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dzat, Nama dan Sifat-Nya, maka tidak ada suatu hukum dan syariat pun yang menyamai hukum dan syariat-Nya.

Menuju Penegakan Hukum Allah (Bagian 2)

Berhukum dengan Apa yang Allah Turunkan dalam Tiap Perkara dan Korelasinya dengan Amr Ma’rūf Nahy Munkar
Sesungguhnya nash-nash yang memerintahkan untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah itu sifatnya umum, mencakup seluruh perkara.
Nabi ` bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلِك أَضْعَفُ الْإِيْمَان
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman.” [Riwayat Muslim]
Berdasarkan hadits di atas, seorang muslim wajib mengubah setiap kemungkaran yang dilihatnya, sesuai urutan yang sebutkan. Baik kemungkaran tersebut berupa pengharaman yang halal, penghalalan yang haram, tindakan yang salah, maupun bid’ah dalam agama. Dan, tidak ada satu dalil pun yang menggugurkan atau mengecualikan pihak yang menyerukan tegaknya hukum Allah sebagai undang-undang dan manhaj hidup dari kewajiban mengubah kemungkaran-kemungkaran yang baru saja disebutkan.

Menuju Penegakan Hukum Allah (Bagian 1)

Tulisan berikut ini bersumber dari risalah Syaikh Husain al-’Awāyisyah, yang berjudul: Kaifa Tuhakkim Nafsaka wa Ahlaka wa Man Talī Umurāhum bi Hukmi’Llah (cet. pertama, Dār Ibn Hazm, 1423 H), yang saya terjemahkan secara bebas pada kesempatan kali ini, dengan mengambil hal-hal yang penting, disertai perubahan.
Risalah tersebut sebenarnya sudah lama saya terjemahkan untuk Pustaka Imam Asy-Syafi’i dan baru diterbitkan pada tahun 1427 H/Maret 2006 M dengan judul: Menerapkan Syari’at Islam dalam Diri, Keluarga dan Orang-Orang yang Ada di Dawah Tanggung Jawab Anda, Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pembahasan mengenai hukum ‘berhukum dengan selain yang Allah turunkan’—juga beberapa pembahasan yang lain—dalam risalah dimaksud sengaja tidak saya tampilkan kali ini. In syā-aLlah jika memungkinkan hal tersebut akan saya bahas secara lebih komprehensif pada kesempatan lain secara terpisah.
Semoga bermanfaat.
Abū Fāris an-Nūri